Kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu dijerat Pasal 27 Ayat (1) junto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
ACS adalah seorang pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, pemeran wanita berkebaya merah, warga Malang yang berprofesi sebagai model.
Namun, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan paksa terhadap AH, polisi menyebut tersangka mengidap masalah kejiwaan berupa kepribadian ganda.
BACA JUGA:Sebelum Kebaya Merah, Kasus-Kasus Video Porno Ini Pernah Hebohkan Publik Indonesia
(Arief Setyadi )