Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Reaksinya

Eka Setiawan , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |11:12 WIB
Dea Onlyfans Divonis 10 Bulan Penjara, Begini Reaksinya
Dea Onlyfans. (Foto: Eka Setiawan)
A
A
A

JAKARTA – Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans terdakwa kasus pornografi divonis kurungan penjara 10 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Vonis yang diketok palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan banding.

“Kami menerima putusan majelis hakim,” kata salah satu penasihat hukum terdakwa, Roni Gunawan Rajakgukguk, melalui pesan WA yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022).

 Baca juga: Polisi Memastikan Kehamilan Dea OnlyFans Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

Sidang beragendakan putusan itu digelar Kamis (17/11/2022). Dea hadir secara daring dari tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. Tim kuasa hukum yang mendampinginya selain Roni yakni Lasman Johansen Napitupulu dan Samuel Bona Tua Rajagukguk.

Roni melanjutkan, pihaknya mengapresiasi putusan Majelis Hakim tersebut.

“Putusan mengedepankan keadilan bagi klien kami,” lanjut Roni seraya mengatakan kasus itu ditanganinya secara pro bono alias tanpa bayaran.

Pada Selasa 15 November 2022, kuasa hukum terdakwa Dea Onlyfans membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Isinya, meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada kliennya selama 6 bulan sebagaimana ancaman minimal Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement