Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BPOM Akui Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG di Farmakope Indonesia

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |15:02 WIB
BPOM Akui Tak Ada Ketentuan Batas Cemaran EG dan DEG di Farmakope Indonesia
Kepala BPOM Penny L Lukito (Foto: sindonews)
A
A
A

"BPOM ini salah, kita rekomendasi sama Presiden Jokowi, ganti itu Kepala BPOM. Ini sudah 170-an orang meninggal. Enggak ada otaknya Pak, pejabat Republik Indonesia tidak tanggung jawab soal itu," kata Andre beberapa waktu lalu.

Sementara Penny K. Lukito menanggapi santai desakan mundur dari berbagai elemen termasuk beberapa anggota DPR. Meskipun mengakui lalai dalam pengawasan, Penny K. Lukito tetap tidak merasa kecolongan karena menurutnya, BPOM tidak terlibat dalam pengawasan bahan pelarut yang digunakan oleh industri farmasi. 

BPOM diketahui digugat Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas tuduhan telah melakukan tindakan pembohongan publik dan tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran obat sirup.

Gugatan KKI tersebut telah tercatat dengan nomor register perkara 400/G/TF/2022/PTUN.JKT. Dalam tuntutannya, BPOM diminta melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik karena dinilai lalai terkait pengawasan obat sirup.

"Tidak apa-apa. Silakan saja (ajukan) gugatan itu, tetapi kami belum mendengar," pungkas Penny.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement