Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hotman Paris Klaim Barbuk 5kg Narkoba Kasus Irjen Teddy Utuh di Kejaksaan

Erfan Maruf , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |19:19 WIB
Hotman Paris Klaim Barbuk 5kg Narkoba Kasus Irjen Teddy Utuh di Kejaksaan
Teddy Minahasa/Foto: Ist
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan bahwa barang bukti narkoba seberat 5 kilogram yang dituduhkan kepada klien telah ditemukan. Barang bukti narkoba 5 kg tersebut masih utuh disimpan di Kejaksaan.

“Baru-baru ini setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh Kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi,” ujar Hotman di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

 BACA JUGA:Waketum Golkar Sebut Isyarat dari Jokowi soal Capres Masih Sangat Normatif

Oleh karenanya, Hotman menuturkan bahwa barang bukti yang dijadikan objek dalam kasus tersebut tidak terkait dengan Teddy Minahasa.

“Karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh lengkap di Kejaksaan 5 kg, dan dimusnahkan 35 kg,” jelasnya.

 BACA JUGA:5 Fakta Harun Yahya, Sosok Kontroversial yang Divonis hingga 8.658 Tahun Bui

Atas dasar tersebut Hotman menyebut kliennya Teddy Minahasa merupakan korban pencatatan nama dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Meski demikian Hotman tidak dapat menjelaskan siapa pencatut nama kliennya dalam kasus tersebut.

“Entah siapa otaknya ini,” tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement