Sementara di depan jaksa di Kejari Semarang itu, tersangka Sugiono itu mengaku mendapatkan order pembunuhan itu dari Kopda Muslimin.
“Diminta tembak di kepala. Pistolnya saya dapat dari Dwi (tersangka Dwi Sulistyo),” kata Sugiyono yang terlihat membawa kruk atau alat bantu jalan karena kakinya ditembak.
“Saya serahkan (jual) tiga hari sebelum kejadian penembakan itu,” ungkap Dwi satu-satunya tersangka pada insiden itu yang bukan residivis.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang M. Rizki Pratama, menyebut berkas dari penyidik Reskrim Polrestabes Semarang sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Sekarang dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap 2). Kami sekarang akan susun dakwaan untuk selanjutnya disidang (dikirim ke pengadilan berkas dakwaan),” kata Rizki di Kejari Semarang.
Para tersangka ini juga dipindahkan tahanannya, dari Polrestabes Semarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Sembari menunggu proses dipindahkan, para tersangka ini terlihat berada di kantin Kejari Semarang dengan pengawalan kepolisian. Ada beberapa anggota keluarga tersangka tampak menemani.
(Fahmi Firdaus )