JAKARTA - Korban tragedi Kanjuruhan didampingi tim hukum berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya dari sejumlah korban dan keluarganya masih ada upaya-upaya tekanan dari pihak terkait.
Hidayat, salah satu keluarga korban tragedi Kanjuruhan, meminta LPSK menampung aspirasi yang disampaikan korban dan keluarga yang datang langsung ke Jakarta.
“Ada indikasi tekanan dan kami minta LPSK bisa beri perlindungan,” ujar Hidayat melalui keterangan persnya pada Jumat malam (18/11/2022) sesuai mengunjungi Kantor LPSK di Jakarta.
Sementara itu Penasihat hukum korban Agus Mun'im menjelaskan, kedatangan korban ke Jakarta bertujuan mencari keadilan. Hal ini disebabkan proses hukum yang berjalan di Polda Jawa Timur berjalan lamban.
“Harapan kami LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga. Potensi intimidasi terhadap mereka nyata. Bahkan, sempat ada permintaan dari pihak tertentu agar rombongan (terdiri dari perempuan dan anak) tidak usah ke Jakarta,” ungkap Agus.
Ia meminta kepada LPSK setelah turun ke Malang mau memfasilitasi penghitungan restitusi atau ganti rugi bagi korban, baik kerugian materiil maupun kerugian inmateriil.
“Proses hukum saat ini masih terus berlangsung dan LPSK kami minta dapat membantu menghitung kerugian korban,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menegaskan, sehari setelah kejadian LPSK sudah ada di Malang untuk merespon Tragedi Kanjuruhan, termasuk menemui langsung beberapa korban di rumah.
“Kami memahami apa yang disampaikan Mas Agus (ketua rombongan) dan Pak Hidayat (ayah korban) soal kekhawatiran adanya tekanan jika menjadi saksi,” tandas Edwin.
Follow Berita Okezone di Google News