Sebab, menurut Edwin, pihaknya sejak awal yakin ada peristiwa pidana pada Tragedi Kanjuruhan. Sejak LPSK turun ke Malang, ada 20 permohonan perlindungan. LPSK masih membuka pintu jika ada saksi maupun korban yang akan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
“LPSK terbuka jika masih ada masyarakat yang mau minta perlindungan, apalagi mereka yang akan menjadi saksi. LPSK fokus pada perlindungan saksi dan korban, bukan pada pokok perkara yang menjadi konsen tim penasihat hukum,” jelas Edwin.
Dia menambahkan, salah satu alat bukti dalam peradilan pidana adalah saksi. Alhasil sejuah ini pihaknya mengklaim telah proaktif turun untuk melindungi para saksi, termasuk meminta kepada Polri untuk mengusut tindak pidana lainnya yang mungkin terjadi pada peristiwa Kanjuruhan ini.
"Bapak ibu ada di lokasi yang tahu dan melihat langsung kejadian. Pada Tragedi Kanjuruhan, LPSK proaktif. Meski belum ada permohonan, LPSK sudah turun,” tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)