JAKARTA - Nikita Mirzani akan membacakan eksepsi atau nota keberaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada hari ini Senin (21/11/2022) .
Eksepsi ditempuh wanita 36 tahun karena adanya pasal alternatif dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ibu tiga anak. Yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.
Berdasarkan surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang, Banten diterima MNC Portal, Senin (21/11/2022). Dalam surat itu berbunyi, sidang kali ini bakal membacakan penunjukan Majelis Hakim, serta surat pelimpahan Kejaksaan.
Sementara untuk agendanya, pihak Pengadilan Negeri Serang Banten, menjelaskan untuk sidang kali ini bakal digelar sekitar Pukul 09.00 WIB pagi. Dengan agenda keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Baca juga: Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana, Baca Berita Selengkapnya
"Menentukan sidang pada hari Senin tanggal 21 November 2022 Pukul 09.00 WIB dengan acara eksepsi/keberatan dari Terdakwa," terangnya.
"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Serang untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti," lanjut surat tersebut.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan Dito Mahendra dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus pencemaran nama baik. Akibatnya, Nikita harus mendekam di Rutan Kelas II A, Kejaksaan Negeri Serang sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Nikita Mirzani disangkakan dengan pasal 27 Ayat (3) Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.