Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Nikita Mirzani Akui Janggal saat Dito Mahendra Sebut Ada Kerugian Rp17,5 Juta

MNC Portal , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |16:44 WIB
Pengacara Nikita Mirzani Akui Janggal saat Dito Mahendra Sebut Ada Kerugian Rp17,5 Juta
Nikita Mirzani/ Foto: Instagram
A
A
A

"Tolong jangan ciptakan saksi di dalam persoalan ini, apalagi muncul satpam dan lain sebagainya. Saya nggak masuk ke pasal-pasal, paling penting ada sembilan tentang kerugian muncul setelah lapor polisi," sambung dia.

Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Di mana Pasal 36 dan Pasal 51 tentang pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian keuangan dari si pelapor dan maksimal hukumannya 12 tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement