Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Peredaran Uang Palsu Rp2,3 Miliar Terungkap, Pelatih Badminton Ditangkap

Fani Ferdiansyah , Jurnalis-Senin, 21 November 2022 |03:23 WIB
Peredaran Uang Palsu Rp2,3 Miliar Terungkap, Pelatih Badminton Ditangkap
Polisi mengungkap peredaran uang palsu Rp2,3 miliar (Foto: MPI)
A
A
A

Menurut pengakuan DF, ia telah menjalani bisnis membuat uang palsu ini selama satu tahun. Jika ditotal, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, seluruh barang bukti kasus uang palsu ini mencapai Rp3 miliar.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 26 ayat 3 nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100 miliar," kata Kapolres Garut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement