"Saya sebagai terdakwa memohon majelis memutuskan menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, dinyatakan tidak dapat diterima atau tidak sah, memerintahkan jaksa mengeluarkan Nikita Mirzani dari Rutan Serang," ujarnya.
5. Ajukan Keberatan Pasal Alternatif
Nikita Mirzani mengajukan keberatan atau eksepsi terkait tiga pasal alternatif yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya.
Adapun tiga pasal tersebut pertama Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 51 Ayat (2), kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Pasal 27 Ayat (3) UU ITE berisi larangan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Sementara itu Pasal 311 KUHP berisi barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.