Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cabuli Anak Pacarnya, Pria di Denpasar Divonis 13 Tahun

Mohamad Chusna , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |22:29 WIB
Cabuli Anak Pacarnya, Pria di Denpasar Divonis 13 Tahun
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

Novita dan Jo ditangkap Polresta Denpasar, Juli 2022 lalu. Keduanya tega menyiksa dan membuang NY, yang juga anak kandung Novita. NY ditemukan warga di depan toko Jalan Bedugul Denpasar, Selasa 19 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Jo menyiksa NY mulai dari menampar pipinya, memukul perut, menenggelamkan kepala korban di ember hingga membanting ke kasur.

Jo juga mencabuli NY. Selain luka di alat kelamin, korban juga menderita luka gigitan di payudara kanan. Paha kanannya juga patah.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement