Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Maling Motor Modus Pura-Pura Jadi Badut di Kebayoran Baru, Berhasil Ditangkap Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 23 November 2022 |05:14 WIB
Maling Motor Modus Pura-Pura Jadi Badut di Kebayoran Baru, Berhasil Ditangkap Polisi
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Polsek Kebayoran Baru menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial FS (20) dan PB (15). Pelaku melakukan aksi pencuriannya dengan berpura-pura menjadi badut guna menghindari kecurigaan.

"Dua pelaku dugaan kasus pencurian kami amankan kemarin, yang mana modus operandinya menggunakan pakaian badut," ujar Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Doni Bagus Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Perisiwa itu terjadi di Jalan Haji Aom, Gandaria Utara dengan korbannya bernama Supardi. Awalnya, korban baru saja pulang kerja sebagai ojol dan memarkirkan motornya di teras depan rumahnya dalam kondisi tak terkunci stang dan kontaknya.

"Korban lalu nongkrong dengan teman-temannya dekat rumahnya. Lalu, warga yang sedang lewat depan rumah korban melihat motor korban yang dinaiki pelaku sedang didorong menggunakan kaki (stut) oleh pelaku lainnya," tuturnya.

Baca juga: Beraksi Siang Bolong, Gangster Begal Motor Pelajar di Bandung Barat

Dia menerangkan, warga yang mengenali motor korban itu menghentikannya dan menanyakan kepemilikan motor tersebut. Pelaku kala itu mengaku baru saja membeli motor tersebut secara COD sambil menunjukan kunci motor, hanya saja warga curiga hingga akhirnya memanggil korban. 

"Korban mengkonfirmasi ternyata tidak benar, kedua pelaku itu lalu dikejar hingga berhasil diamankan salah satunya, lainnya berhasil kabur," katanya.

Dia menambahkan, satu pelaku yang diamankan itu digelandang ke kantor polisi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil diciduk pasca polisi melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut. 

Pelaku kini dikenakan pasa 363 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, yang mana pelaku di bawah umur prosesnya dilakukan sesuai peradilan anak.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement