Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Oplos Gas Elpiji Subsidi di Tangerang Terbongkar, Begini Modusnya

Hambali , Jurnalis-Kamis, 24 November 2022 |06:30 WIB
Praktik Oplos Gas Elpiji Subsidi di Tangerang Terbongkar, Begini Modusnya
Polisi gerebek praktik pengoplosan gas elpiji di Tangerang (Foto: Hambali)
A
A
A

Zain menambahkan, para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Dia mengimbau agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi.

"Selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun, para pelaku juga dapat mengakibatkan meledaknya gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat," tutur Zain.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dipersangkakan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement