Baca juga: Komedian Sule Dipolisikan Lantaran Tertawa Soal 'Miras Minuman Rasulullah'
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.
Baca juga: Rumah Keluarga 'Mayat Mengering' di Kalideres Sudah Bau Busuk sejak Mei
Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi di Gerai SIM Keliling.
(Fakhrizal Fakhri )