Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun

Abdul Rohman , Jurnalis-Sabtu, 26 November 2022 |14:14 WIB
Ditinggal Istri Jadi TKW, Ayah Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun
Seorang pria ditangkap karena cabuli putrinya. (Abdul Rohman)
A
A
A

CIREBON - Seorang pria berinisial SI (38) Warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Pria yang diketahui warga Kecamatan Susukan itu, melakukan tindakan senonoh terhadap korban hingga berulang kali, sejak 2016 hingga 2020. Pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya saat korban masih berusia lima tahun. Saat itu, ibu korban tengah bekerja di luar negeri sebagai TKW.

"Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu dilakukan hingga berulang kali. Sejak korban masih berusia lima tahun," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, Sabtu (26/11/2022)

Selama ibunya bekerja sebagai TKW di luar negeri, korban tinggal bersama tersangka. Sehingga dengan leluasa tersangka melakukan aksi bejatnya, hingga berulang kali. Bahkan, korban mendapatkan ancaman oleh tersangka jika perbuatannya dilaporkan ke ibu kandungnya.

"Status korban ini sebagai anak kandung tersangka, tersangka melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya sendiri. Korban juga mendapat ancaman agar tidak dilaporkan ke ibunya," ujarnya.

Karena tidak tahan, ia melanjutkan, akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya terhadap ibu kandung. Mendengar cerita dari anaknya itu, ibu korban geram. Ia kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

"Kasus ini terungkap, setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Merasa tidak terima, anaknya diperlakukan tidak senonoh, kemudian tersangka dilaporkan ke kepolisian," katanya.

Tidak memakan waktu lama, setelah mendapatkan laporan, petugas dari Unit PPA Polresta Cirebon langsung menjemput tersangka dan dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka kami jemput, ketika diperiksa, tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya," ujarnya.

Kini, tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Cirebon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman kurungan penjara selama lima tahun, dan maksimal selama 15 tahun," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement