MURATARA - Sukadi (54) warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap Satreskrim Polres Muratara lantaran penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya menjelaskan, pelaku Sukadi diamankan anggota Satreskrim Polres Muratara saat sedang melakukan patroli. Anggota mengamankan pelaku di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
“Iya pelaku berhasil kita amankan saat anggota melakukan patroli,” katanya, Minggu (27/11/2022).
 BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Dalam Tangki Solar Kapal di Muara Angke
Pelaku diamankan anggota yang saat itu sedang patroli pada Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 12.30 WIB saat membawa 10 jeriken yang berisikan kurang lebih 300 liter BBM jenis solar. Diketahui 10 jeriken BBM jenis solar tersebut berasal dari SPBU Rawas Ilir.
Adapun jeriken BBM jenis solar tersebut diangkut nail mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8434 N. “Pelaku selaku sopir, yang membawa jeriken BBM,” jelasnya.
 BACA JUGA:Sejumlah Pemotor Tergelincir di Jalur Puncak Akibat Solar Tercecer
Dari pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit mobil Mitsubishi Strada warna silver dengan Nopol BG 8434 N. Dan diamankan pula barang bumti sebanyak 10 jeriken berisikan minyak solar sebanyak 300 liter.
“Penyalahgunaan bahan bakar minyak yang di subsidikan pemerintah di wilayah hukum Polres Muratara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)