JAKARTA - Artis Nikita Mirzani harus isap jempol, karena nota keberatan atau eksepsi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra ditolak jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang mendengarkan jawaban JPU atas eksepsi Nikita digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Dalam jawabannya, JPU menolak semua eksepsi Nikita dan meminta majelis hakim melanjutkan perkara persidangan.
BACA JUGA:JPU Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Anggap Telah Memenuhi Syarat Formil dan Materil
Sidang berikutnya adalah putusan sela oleh majelis hakim yang akan menentukan proses persidangan akan berlanjut atau tidak.
Sementara Nikita mengaku tak kecewa terkait eksepsinya yang ditolak. Menurutnya, memang itu sudah keputusan dari kejaksaan.
"Kan itu wewenang kejaksaan. Enggak lah (kecewa)," ujar Nikita Mirzani, di PN Serang Banten, Senin (28/11/2022).
"Terserah ajalah mau gimana juga, terserah. Mau gimana lagi," imbuh mantan istri Dipo Latief