Perlu diketahui, SIM Keliling bertujuan membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat harus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum ke gerai SIM Keliling, seperti membawa KTP dan SIM berikut fotokopinya.
Baca juga: Hari Bakti Ke-73 PMJ, Polres Metro Tangerang Kota Gelar Donor Darah
Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan dan psikologi di Gerai SIM Keliling.
(Fakhrizal Fakhri )