Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Solar Perusahaan Sendiri, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Diringkus Polres Kolaka

Muh Rusli , Jurnalis-Senin, 28 November 2022 |12:25 WIB
Curi Solar Perusahaan Sendiri, 1 Pengawas dan 12 Operator Alat Berat Diringkus Polres Kolaka
Karyawan pencuri solar diamanakan polisi/Foto: Polres Kolaka
A
A
A

Para pelaku terancam Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP Subs Pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman penjara maksimal lima tahun menanti mereka.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement