Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membantah tudingan, dirinya menerima suap dari bisnis tambang ilegal di Kaltim. Menurutnya, penyelidikan terkait keterlibatannya dalam kasus itu lemah.
BACA JUGA:Bareskrim akan Jadikan Ismail Bolong DPO Jika Tak Kooperatif
Isu suap ini muncul berkaitan dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ismail Bolong, seorang mantan anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Namun, Komjen Agus membantah menerima uang tersebut.
"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Jumat 25 November 2022.
(Arief Setyadi )