JAKARTA - Komisi I DPR RI akan mengunjungi rumah calon Panglima TNI yakni Laksamana TNI Yudo Margono. Kunjungan akan dilakukan usai dilakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.
"Lalu apakah akan ke rumah calon Panglima pak Yudo sebelum fit and proper test? Kalau mengikuti ketika Pak Jenderal Andika, kita melakukannya segera setelah fit and proper test," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dikutip dari Instagram @meutya_hafid, Selasa (29/11/2022).
BACA JUGA:Tunjuk KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI, Jokowi: Kita Rotasi Matra
Meutya belum dapat memastikan perihal waktu. Namun, kemungkinan besar kunjungan akan dilakukan, sama seperti saat Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI, yakni setelah menjalani fit and proper test.
"Kami belum mengadakan rapat internal Komisi I, tapi kemungkinan besar hal itu juga dilakukan berlaku sama (seperti Andika Perkasa)," ucapnya.
Sebetulnya, kata Meutya, tidak ada aturan tertulis soal kunjungan ke rumah calon Panglima TNI. Namun, hal itu sudah lazim dilakukan Komisi I DPR RI.
"Jadi tidak sebelum fit and proper test tapi sesudahnya, tidak ada aturan baku, tapi ini hanya kelaziman yang biasanya kita lakukan di Komisi I," katanya.
BACA JUGA:Yudo Margono Siap Jalani Fit and Proper Test Panglima TNI di DPR: 99,9 Persen
Untuk diketahui, Meutya mengatakan bahwa fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI bisa saja digelar dua pekan lagi, setelah surat presiden (surpres) diserahkan ke DPR RI.
"Kalau ditanya kapan rentang waktunya, ya dari hari ini sampai 16 Desember fit and proper test itu masih mungkin dilakukan," kata Meutya.
Meutya menjelaskan, ketika surpres dikirimkan ke DPR, maka pimpinan DPR harus melakukan rapat terlebih dahulu, dan kemudian Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI akan mengirimkan hasil rapat kepada Komisi I.
"Jadi ketika Surpres dikirimkan ke DPR, ini di dalam ranah pimpinan DPR, pimpinan DPR kemudian akan mengadakan rapim, bamus, dan bamus baru akan kemudian mengirimkan kepada Komisi terkait dalam hal ini Komisi I," ucapnya.
"Nah, artinya Komisi I harus memiliki dasar tersebut untuk melakukan fit and proper test, jadi mohon bersama bagi teman teman yang terus menanyakan apakah hari ini atau besok, Karena Komisi I belum memegang dasarnya untuk melakukan fit and proper test," pungkasnya.
(Arief Setyadi )