MAKASSAR – Oknum polisi berinisial Brigadir A kini telah ditahan di ruangan khusus Mapolda Sulawesi Selatan dan terancam sanksi kode etik. Brigadir A bersikap arogan dan menodongkan senjata api terhadap sejumlah santri di salah satu pondok pesantren, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam rekaman kamera CCTV yang viral di media sosial, terlihat seorang oknum polisi berinisial melakukan pengancaman di sebuah Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Imam Al-Zuhri di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Tidak hanya mengancam, oknum polisi juga bahkan nyaris memukul dan menodongkan senjata api miliknya kepada sejumlah santri pondok pesantren.
Atas perbuatannya, kini Brigadir A yang diketahui bertugas sebagai Anggota Satlantas Polrestabes Makassar telah ditahan di ruangan khusus Mapolda Sulawesi Selatan. Sebelumnya pelaku menjalani pemeriksaan di ruangan Bid Propam Polda Sulawesi Selatan.
Baca juga: Viral Oknum Polisi Ngamuk di Ponpes Gowa hingga Todongkan Senpi ke Santri
Dalam pemeriksaan tersebut, Brigadir A diduga telah melakukan tindakan melanggar kode etik dengan menggunakan senjata api organik milik Polri untuk melakukan pengancaman terhadap sejumlah santri pondok pesantren.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana mengatakan, motif pengancaman dan penodongan senjata api karena kesal dengan ulah pelemparan batu di kawasan perumahan yang ditinggalinya, pada waktu malam yang diduga dilakukan oleh sejumlah santri.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News