MEDAN - Polisi masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan pembunuhan dan pembuangan mayat seorang perempuan dengan keterbelakangan mental bernama Fitri (32) yang ditemukan di aliran Sungai Denai, Kota Medan, beberapa waktu lalu. Saat ini Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan tersangka dalam kasus itu adalah seorang kakek berinisial R (72), warga Pasar XI, Perum Griya Angsana VIII, Desa Bandar Kalifah, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara. Sementara korban Fitri merupakan warga Kecamatan Medan Area.
Fathir menyebut penyelidikan mereka sejauh ini menyimpulkan korban dan pelaku tak saling kenal. Namun pelaku disebut membawa kabur korban yang mengalami keterbelakangan mental dari pengawasan orangtuanya.
"Ada rekaman CCTV pelaku membawa kabur korban dengan sepeda motornya. Korban dibawa dari kediamannya di kawasan Medan Area ke kawasan Medan Denai," kata Fathir, Rabu (30/11/2022).
 Baca juga: Terkuak, Ini Motif Mama Muda Bunuh Bayinya yang Berumur 10 Hari
Sementara itu ditanya terkait motif pelaku membawa korban hingga akhirnya korban ditemukan tewas, Fathir mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkannya.
"Untuk motifnya kita masih dalam,"pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan bernama Fitri (32), warga Medan Area, Kota Medan, ditemukan tewas tanpa busana dan terbungkus karung goni beras di semak-semak, di pinggir Sungai Denai, tepatnya di Jalan Panglima Denai Gang Kerang/speksi, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Selasa, 22 November 2022.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News