Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 01 Desember 2022 |17:50 WIB
Saksi Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Jenazah Dilarang Dibuka
Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: medsos)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Propam Polri, Agus Syariful Hidayat memberikan kesaksiannya di sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (1/12/2022).

Agus pun membeberkan kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. "Saya tanyakan ada banyak kejanggalan dari tanggal 8 sampai 12 Juli 2022, bisa dijelaskan kejanggalannya apa?" tanya Jaksa di persidangan, Kamis (1/12/2022).

Menurut Agus, ada kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J. Di mana pada awalnya kasus disebut sebagai kasus aksi saling tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Dalam kasus itu, pihaknya tak mengetahui adanya kejadian di tanggal 8 Juli 2022, pihaknya baru tahu tiga setelahnya atau pada tanggal 11 Juli 2022 malam.

Baca juga: JPU Ragukan Surat Perintah Hendra Kurniawan dalam Proses Penyelidikan Kematian Brigadir J

"Baru tahu 11 malam kita melakukan peninjauan. 12 baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan," ujar Agus.

Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan Cecar Saksi Soal Kombes Eduard Pardede Pernah Diperiksa Paminal

Dari situ, kata dia, pihaknya mulai melihat adanya kejanggalan lantaran pada tanggal 11Juli 2022 itu, ada kejadian penolakan jenazah dari keluarga Brigadir J yang dibawa Hendra Kurniawan untuk dibuka.

"Kenapa bisa terjadi dan kenapa menolak?," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement