SIMALUNGUN - Periode Januari-November 2022, Polres Simalungun menangkap 61 pelaku berbagai kasus judi, 33 diantaranya ditangkap di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Ronald FC Sipayung.
Ronald mengatakan, 61 pelaku yang ditangkap terlibat kasus judi online, permainan kartu, togel, atau judi konvensional, serta tembak ikan.
Mantan Kapolres Tapanuli Utara itu mengatakan, Polres Simalungun komit menyikapi instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara terkait pemberantasan segala bentuk judi di wilayah kabupaten Simalungun.
"Bentuk komitmen Polres Simalungun dalam pemberantasan judi periode Januari-November 2022 ,ada 61 pelaku yang ditangkap dan setiap bulan pasti ada penangkapan kasus judi," ujar Ronald, Kamis (1/12/2022).
 BACA JUGA:Polisi Sita Aset Bos Judi Apin BK Senilai Rp158 Miliar, dari Rumah hingga Jetski
Dia menambahkan, para kapolsek di jajaran Polres Simalungun juga sudah diinstruksikan tidak tutup mata dengan praktek judi di wilayahnya.
"Jika ada kapolsek yang beking judi akan dapat sanksi tegas, setiap hari personel baik di Polsek dan Polres Simalungun patroli rutin ke warung- warung atau tempat-tempat rawan menjadi lokasi perjudian," ujar Ronald.
 BACA JUGA: Kecanduan Main Judi Slot, Pemuda Bertato Nekat Bobol Mesin ATM
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News