JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengobral barang hasil rampasan dari para terpidana perkara korupsi (koruptor) menjelang Hari Antikorupsi Sedunia 2022 (Hakordia). Barang rampasan yang dilelang alias diobral tersebut mulai dari logam mulia hingga mobil Toyota Fortuner.
"Lelang ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yaya Purnomo; Lissa Rukmi Utari; Amiril Mukminin; Siswadhi Pranoto Loe; Ainul Faqih; Dolly Parlagutan Pulungan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (6/12/2022).
KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III dalam pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut. Nantinya, kata Ali, lelang dilaksanakan dengan metode open bidding atau tanpa kehadiran peserta lelang di Menara Bidakara, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono terpilih untuk memimpin seluruh proses selama kegiatan lelang berlangsung," imbuh Ali.
Barang rampasan milik para terpidana korupsi yang bakal dilelang tersebut adalah sebagai berikut :
1. Dijual tiga batang logam mulia masing-masing seberat @100 gram dengan Nomor Seri A6730627, A6730542 dan A6730500 dengan harga limit Rp242.529.000 dan uang jaminan Rp120.000.000;
2. Dijual dalam satu paket yakni delapan sepeda Patrol 572 dengan harga limit Rp154.136.000 dan uang jaminan Rp70.000.000;