Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkot Bekasi Segel Lahan Kosong Tempat Pembuangan Limbah karena Membahayakan Warga

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |09:28 WIB
Pemkot Bekasi Segel Lahan Kosong Tempat Pembuangan Limbah karena Membahayakan Warga
Lahan kosong tempat pembuangan limbah disegel/Foto: Humas Pemkot Bekasi
A
A
A

Penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Langkah itu juga dinilainya memberikan warning agar warga kota Bekasi menerapkan kedisiplinan administratif.

"Hal Ini juga sekaligus menerapkan kedisiplinan terhadap warga Kota Bekasi terkait segala sesuatu yang berurusan dengan perizinan dan administratif agar dapat taat dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement