OKI - SA (37), warga Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ditangkap polisi karena diduga telah memperkosa anak tirinya yang masih berusia 10 tahun
Kapolsek Sungai Menang OKI, Iptu Nasron Junaidi mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut sebanyak tiga kali.
"Dalam melancarkan aksinya, SA selalu memanfaatkan situasi rumah ketika istrinya sedang tertidur. Tersangka mengaku telah melakukan aksi mesumnya itu sebanyak tiga kali," ujar Iptu Nasron, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan Nasron, terungkapnya kasus tersebut bermula saat tersangka yang merupakan seorang petani tersebut dipergoki istrinya yang juga ibu korban saat melancarkan aksinya.
 Baca juga: Perwira Paspampres Perkosa Prajurit TNI AD, Danpaspampres: Sudah Kami Tahan!
"Saat korban sedang tidur di kamar, tiba-tiba tersangka mendekati korban sambil melepas celana korban (lalu memperkosa korban). Aksi mesum tersangka kemudian diketahui oleh ibu korban yang sambil menjerit dan langsung membawa korban pergi," jelasnya.
Baca Juga: Aksi Nyata 50 Tahun Hidupkan Inspirasi, Indomie Fasilitasi Perbaikan Sekolah untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News