Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Sudah Ikrar Setia pada NKRI

Lukman Hakim , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |06:37 WIB
Umar Patek Resmi Bebas Bersyarat, Sudah Ikrar Setia pada NKRI
Umar Patek. (Foto: Reuters)
A
A
A

PB merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang  telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif. Antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan  dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement