Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Memanas, Pengacara Anak Buah Sambo Adu Argumentasi dengan Jaksa soal Plastik Hitam CCTV

Martin Ronaldo , Jurnalis-Kamis, 08 Desember 2022 |16:00 WIB
Memanas, Pengacara Anak Buah Sambo Adu Argumentasi dengan Jaksa soal Plastik Hitam CCTV
Sidang pembunuhan Brigadir J/Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan menghadirkan saksi Wakaden Biro Propam Polri yang juga anak buah dari terdakwa Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dan langsung berjalan dengan cukup panas terutama terkait keterangan saksi tentang intruksi pengambilan CCTV di pos satpam kompleks Duren Tiga pada waktu kejadian.

 BACA JUGA:Mantan Sespri Ferdy Sambo Ungkap Peristiwa di Propam pada 13 Juli 2022

Jaksa penuntut umum secara bergantian mencecar dan meminta keterangan dari Ariyanto terkait perintah CCTV di pos satpam Kompleks Duren Tiga. Saksi mengatakan pada saat itu, dirinya menerima perintah dari Chuck untuk mengambil CCTV tersebut.

"Saya dapat perintah dari Pak Chuck untuk ambil CCTV. Setelah itu saya serahkan ke Pak Chuck lagi," ujar Ariyanto menanggapi pertanyaan jaksa.

 BACA JUGA:3 Polwan Cantik Viral Selain AKP Rita Yuliana yang Kini Dikaitkan dengan Ferdy Sambo

Ia menerangkan, setelah mengambil CCTV tersebut ia langsung menyerahkan CCTV itu ke Irfan Widyanto yang bagian dari terdakwa kasus perintangan penyidikan dalam kasus Brigadir J.

Jaksa sempat bertanya soal bentuk dari CCTV yang sempat diamankan oleh dirinya. Saksi mengatakan bahwa ia tidak mengetahui secara pasti bentuk CCTV tersebut.

"Apakah CCTV itu sudah terbungkus atau kamu lihat Irfan ambil dulu?" ujar Jaksa

Yang kemudian langsung dijawa oleh Ariyanto dengan jawaban telah terbungkus.

"Iya sudah dalam kantong plastik warna hitam sudah didobel," jawabnya.

Perdebatan kembali terjadi dan kali ini melibatkan pengacara Arif Rahman dengam Jaksa Penuntut Umum terkait pengambilan CCTV di Duren Tiga.

"Keberatan, Yang Mulia. Saksi katakan terdakwa tidak pernah ada di lokasi," terang pengacara.

Jaksa pun menjawab bahwa pihaknya hanya ingin tahu apakah CCTV tersebut dalam keadaan baru atau tidak.

"Saya tidak tahu saya hanya diminta mengambil CCTV setelah saya terima saya serahkan kepada Pak Chuck," katanya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement