“Kasus ini tambang ilegal. Pelaku menambang batu bara tanpa izin. Nanti waktu mau menjual batu bara memakai (meminjam) PT,” kata mantan Direktur Resnarkoba Polda Sulawesi Utara ini.
Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menambahkan, barang bukti dari aktivitas pertambangan batu bara ini nantinya akan di lelang untuk membantu memberikan pemasukan keuangan negara. Sementara, terhadap dua tersangka dimaksud terjerat Pasal 158 dan 161 UU RI Nomor 03/2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Keseriusan Polda Kaltim dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas ilegal mining salah satunya dengan membuka hotline aduan masyarakat, berbuah manis.
Untuk diketahui tiga bulan terakhir ini Polda Kaltim juga berhasil melakukan penegakan hukum terhadap aktifitas illegal mining diantaranya di wilayah IKN (PPU), Jonggon (Kukar) dan di berau.
Progresifitas polda kaltim dalam memberantas ilegal mining di bumi etam mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan, salah satunya dari Irwanto Munawar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kesatuan Mahasiswa Indonesia (Kesmi) Kaltim.