Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hormati Proses Hukum, Pertamina Dukung Polri Tuntaskan Kasus PT AKT

Agustina Wulandari , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |14:15 WIB
Hormati Proses Hukum, Pertamina Dukung Polri Tuntaskan Kasus PT AKT
Ilustrasi Gedung Pertamina. (Foto: dok Pertamina)
A
A
A

Atas adanya ketidakmampuan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut, PT AKT mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan diputuskan homologasi April 2016. Dalam keputusan tersebut, PT AKT sepakat membayar hutang ke Pertamina Patra Niaga mulai tahun 2019.

“Sayangnya, sampai saat ini juga belum dibayarkan. Pertamina Patra Niaga sudah terus melakukan penagihan dan mengingatkan realisasi pembayaran hutang sesuai putusan PKPU selama beberapa kali. Pada Juni 2022 lalu Pertamina Patra Niaga juga kembali memberikan surat peringatan dan kembali kami sampaikan penagihan pada Oktober lalu,” katanya.

Akibat dari belum terselesaikannya piutang macet ini, Irto mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah diputuskan dan terus melakukan penagihan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT AKT.

“Pada prinsipnya, Pertamina Patra Niaga akan terus mendukung proses investigasi dan mengawal proses penagihan pembayaran piutang yang sudah diputuskan,” tuturnya.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement