Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Banding

Riana Rizkia , Jurnalis-Jum'at, 09 Desember 2022 |08:10 WIB
Pelaku Pelanggaran HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Komnas HAM Minta Jaksa Agung Banding
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Foto: Okezone)
A
A
A

"Yang hadir itu adalah dari aparat anggota TNI maupun Polri. Dari saksi-saksi masyarakat sipilnya yang melihat peristiwa itu tidak hadir secara langsung. Kalaupun ada itu dibacakan BAP-nya," sambungnya.

Lebih lanjut Haris menilai bahwa proses pengusutan kasus tidak maksimal, hal itu terlihat dengan hanya Mayor Inf (Purn) Isak Sattu yang terseret dalam perkara pelanggaran HAM Berat selaku perwira penghubung dari Kodim Paniai 1705.

Padahal, kata Haris, berdasarkan rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses, namun hanya Isak yang dijadikan tersangka.

"Ini terbukti. Jadi ada kekhawatiran sejak awal bahwa hanya ditetapkannya satu tersangka dan terdakwa saja dalam kasus ini. Sementara rekomendasi sebelumnya ada beberapa komandan dan beberapa pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses namun hanya satu yang dijadikan tersangka. Itu memang sejak awal sudah menimbulkan kekhawatiran," katanya.

"Hari ini terbukti dengan putusan pengadilan ham Nomor 1/Pidsus HAM 2022 tanggal 8 Desember yang memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran ham yang berat dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan karena tidak terbuktinya unsur pertanggungjawaban komando," sambungnya.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement