JAKARTA - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea buka suara terkait gegernya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022. Salah satunya yang menarik perhatian ialah hukuman pidana bagi para pelaku seks di luar nikah.
Dalam diskusinya bersama Menteri Pariwiata, Sandiaga Uno, Hotman mengaku tak pernah mendengar aturan tersebut di negara mana pun. Dalam pasal 411 tentang Perzinaan, salah satunya disebutkan bahwa laki-laki dan perempuan yang sama-sama berstatus lajang bisa dipidanakan jika melakukan hubungan seks diluar nikah.
“Saya belum menemukan hukum negara manapun yang mengatakan bahwa hubungan seks di luar nikah, single, mau sama mau bisa dipidanakan,” jelas Hotman, saat ditemui di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Sabtu (10/12/22).
BACA JUGA:Penjelasan Tim Perumus KUHP Baru Soal Pasal Perzinaan
Hotman pun menanyakan hal serupa pada Sandiaga Uno. Sandi menegaskan dirinya juga tak pernah mendengar aturan semacam itu di negara lain.
“Karena saya tidak mengerti hukum, saya gak tahu dan gak pernah dengar,” ungkapnya.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pasangan bisa terjerat pidana dan denda Rp10.000.000 jika ada sanak keluarga, maupun suami dan istri yang melaporkan tentang perzinaan itu.
BACA JUGA:Polemik Perzinaan di KUHP Baru, DPR Tegaskan Delik Aduan dari Keluarga Terdekat
Meski itu termasuk dalam delik aduan, Hotman tetap mengkhawatirkan bahwa turis mancanegara akan tetap ketakutan jika berwisata ke Indonesia.
“Yang paling khawatir itu adalah paranoid (mereka). Takut lagi di kamar tiba-tiba digrebek,” ucap Hotman.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.