JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan bahwa, dengan berlakunya pasal perzinaan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022 kemarin, maka semua peraturan daerah (Perda) di bawahnya sudah tidak berlaku.
Awalnya Eddy bercerita, pasal tersebut memang menuai polemik antara fraksi di DPR RI. Eddy mengatakan, ada fraksi yang meminta agar pasal ini di-take out dengan alasan akan terjadi tumpang tindih dengan Perda.
"Ada fraksi yang meminta untuk pasal ini di-take out, apa alasan mereka? Bahwa selama ini yang terjadi ada peraturan daerah, yang kemudian ditegakkan lalu kita lihat ada satpol PP yang menegakkan Perda itu melakukan sweeping dan razia, dan penggerebekan, kekhawatiran ini make sense untuk pasal ini di-take out," katanya.
Di sisi lain, fraksi islam justru meminta agar pasal tersebut tetap dipertahankan karena berhubungan dengan moral value.
BACA JUGA:Dukung Pasal Perzinaan di KUHP Baru, MUI: Dapat Membenahi Moral
"Tapi ada sebagian fraksi terutama fraksi islam mengatakan bahwa ini adalah moral value, dan tidak mungkin di-take out," ucap Eddy.
Sehingga, kata Eddy, jalan tengahnya adalah pasal perzinaan akan tetap berlaku, namun dengan penjelasan.
"Apa solusinya? Ok pasal ini tetap berlaku tetapi ada penjelasan. Apa penjelasannya? Penjelasannya mengatakan, dengan berlakunya pasal ini, maka semua perda di bawahnya tidak berlaku," ucapnya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, dengan adanya pasal ini, maka tidak akan ada penggerebekan, termasuk kepada turis asing yang berwisata ke Indonesia.