Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamenkumham Tegaskan Pasal Perzinaan di KUHP Baru Menyelamatkan Turis dari Penggerebekan

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 12 Desember 2022 |16:03 WIB
Wamenkumham Tegaskan Pasal Perzinaan di KUHP Baru Menyelamatkan Turis dari Penggerebekan
Ilustrasi/Foto: Istimewa
A
A
A

Karena pasal ini, kata Eddy, merupakan delik aduan absolut. Tidak semua orang, kata Eddy, dapat melaporkan ke pihak berwajib ketika mengetahui ada perzinaan. Hanya suami atau istri, orang tua, dan anak saja yang dapat mengadu.

"Artinya justru pasal ini menyelamatkan. Anda bayangkan jika tidak ada pasal ini, kemudian di daerah yang mereka rajin melakukan sweeping, razia, penggrebekan, itu mereka bisa melakukan ini terhadap siapapun, termasuk turis asing," katanya.

"Tetapi dengan adanya pasal ini dia melarang, tidak boleh melakukan penggerebekan dan sebagainya karena sifatnya adalah delik aduan. Jadi tidak boleh ada perda yang mengatur itu sebagai delik biasa sementara di KUHP sebagai delik aduan," sambungnya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement