JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Riau, Muhammad Adil menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diisi iblis atau setan. Pernyataannya itu menuai sorotan berbagai pihak.
Berikut fakta-faktanya:
1. Bupati Meranti Sebut Kemenkeu Diisi Iblis atau Setan
Bupati menyebut Kemenkeu Diisi Iblis atau Setan karena kegeraman soal rincian pemberian dana bagi hasil (DBH) minyak yang dianggapnya tidak adil. Padahal, pemerintah pusat, menurutnya telah banyak mengambil sumber minyak dari Kepulauan Meranti.
BACA JUGA:Jadi Sorotan, Bupati Meranti Ternyata Juragan Tanah di Riau
2. Ancam Bergabung dengan Malaysia
Bukan hanya menyebut Kemenkeu diisi iblis atau setan, Bupati Meranti melampiaskan kegeramannya itu dengan mengancam angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia.
Hal itu juga buntut dari kekecewaannya dengan pemberian DBH oleh Kemenkeu. Pernyataan Adil tersebut kemudian viral dan menuai berbagai komentar.
3. Bupati Meranti Bisa Dianggap Makar
Bupati Meranti Muhammad Adil mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia. Pernyataan tersebut disebut bisa dianggap sebagai makar.
BACA JUGA:Bupati Meranti Ingin Gabung Malaysia, Kemendagri Gelar Pembahasan Internal
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, jika tudingan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, apa yang disampaikan itu dapat dikategorikan sebagai makar dengan menghina dan menyampaikan ancaman bergabung negara tetangga.
“Sekarang yang jadi persoalan, Bapak Bupati harus pertanggungjawabkan ucapan bapak. Ucapan bapak yang menghina kementerian dan ‘ancaman’ menggabungkan diri ke negeri sebelah sudah sangat keterlaluan dan provokatif. Hati-hati ini sudah bisa berpotensi masuk kategori makar,” kata Sahroni, Minggu 11 Desember 2022.
4. Tuduhan Bupati Meranti Tak Berdasar
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menyatakan, tuduhan Bupati Meranti tidak berdasar.
"Terkait pernyataan saudara Bupati Kepulauan Meranti yang tidak puas dengan alokasi DBH Kepulauan Meranti, dapat kami sampaikan bahwa perhitungan TKD tahun 2023, khususnya DBH Migas untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sudah dilaksanakan sesuai ketentuan UU 1/2022 tentang HKPD. Sangat clear dan legitim!" ujar Yustinus dalam cuitan Twitternya melalui akun @prastow, dikutip di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.
Dia mencatat total alokasi DBH Kabupaten Kepulauan Meranti adalah sebesar Rp207,67 miliar, naik 4,84% dari 2022 dengan DBH SDA Migas Rp115,08 miliar atau turun 3,53%. Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak, sehingga basisnya resmi.
"Meskipun alokasi DBH Migas turun, alokasi DAU Kab. Kepulauan Meranti justru naik 3,67% menjadi Rp422,56 miliar. Sayangnya, indikator kinerja pengelolaan anggaran DTU (DAU dan DBH) di Kab. Kepulauan Meranti masih lebih rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia. Nah makin terang!" ungkap Yustinus.
Dalam rangka membantu masyarakat miskin dari dampak inflasi, dia mengatakan pemda wajib mengalokasikan 2% dari DTU (DBH dan DAU) untuk perlindungan sosial (perlinsos). Akan tetapi, per tanggal 9 Desember 2022 Kab Kepulauan Meranti baru merealisasikan belanja wajib 9,76%, jauh dari rata2 secara nasional yang mencapai 33,73%. Ini kemudian membuat Yustinus prihatin.
Selain alokasi dari TKD, Kabupaten Kepulauan Meranti juga menerima manfaat dari belanja Pemerintah Pusat melalui K/L di wilayahnya. Total belanja K/L tersebut sebesar Rp137,99 miliar (2019), Rp154,59 miliar (2020), Rp118,03 miliar (2021), dan Rp120,41 miliar (2022). Dari pengelolaan APBD, sejak 2016 rata-rata serapan belanja hanya 82,11%. Untuk 2022 baru terealisasi 62,49% saja (per 9 Desember 2022).
Rendahnya penyerapan ini menunjukkan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal mengelola anggaran terutama dalam upaya menurunkan tingkat kemiskinan yang tinggi, 25,68%.
"Jadi daripada menyampaikan pandangan tak berdasar dan tak sesuai mekanisme kelembagaan, Saudara Bupati Meranti seharusnya terus berupaya untuk memperbaiki kinerja dalam pengelolaan anggaran yang masih rendah dan pembangunan di daerah Meranti untuk kesejahteraan masyarakat daerahnya," ujar Yustinus.
"Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi, bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang!" katanya.
5. Kekayaan Bupati Meranti
M Adil yang juga Politikus PDI-Perjuangan tersebut ternyata seorang juragan tanah di Riau. Menilik laman elhkpn.kpk.go.id, M Adil tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp4.785.577.310 (Rp4,7 miliar).
Harta kekayaannya tersebut terakhir kali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Harta kekayaan Adil mayoritas terdiri dari aset berupa hamparan tanah yang tersebar di daerah Bengkalis, Meranti, Kampar, dan Pekanbaru. Adil tercatat memiliki sebanyak 65 bidang tanah di daerah Riau tersebut yang merupakan hasil sendiri.
Aset tanah Adil di Riau tersebut jika ditotal secara keseluruhan mencapai Rp4,36 miliar. Mantan Anggota DPRD Riau tersebut juga tercatat memiliki alat transportasi berupa empat unit motor dan satu mobil Honda Brio. Empat motor dan satu mobil tersebut jika ditotal senilai Rp174 juta.
Adil juga memiliki harta lainnya berupa kas dan setara kas Rp244 juta. Ia tidak memiliki utang. Jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Adil mencapai Rp4.785.577.310 (Rp4,7 miliar).
(Arief Setyadi )