JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menunda sidang Roy Suryo terkait viralnya meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut diungkapkan Hakim Martin ginting usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika menjelaskan alasannya. Menurut Dwi, ia ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.
"Kami JPU dapat menyampaikan bahwa penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022, mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," ujar Dwi di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).
BACA JUGA:Hari Ini, Roy Suryo Jalani Sidang Tuntutan Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi
Hakim tidak menampik permohonan yang telah diajukan JPU. Pihaknya menghargai komitmen pemberian tenggat waktu selama seminggu kepada JPU yang telan dilontarkan pada 9 Desember 2022 lalu.
"Sebenarnya ingin cepat. Namun, karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," ujarnya.
"Jadi, kita beri waktu tanggal 15 hari Kamis ini," imbuhnya.
BACA JUGA:Roy Suryo Didakwa Lakukan Penodaan Agama Terkait Stupa Mirip Jokowi