JAKARTA - Polda Metro Jaya mengakui adanya kelalaian atas peristiwa kaburnya dua tersangka dari sel tahanan sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Ya kan kalau kabur itu ada unsur kelalaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/2022).
Dihimpun dari berbagai sumber, pihak Polsek Tambun juga tidak melaporkan kepada pimpinan atas peristiwa kaburnya dua tahanan tersebut.
BACA JUGA:Ini Trik 2 Tahanan Polsek Tambun Kabur dari Rutan
Menurut Zulpan, saat ini Kapolsek Tambun, AKP Rusnawati dan petugas yang bertanggung jawab diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Kalau yang Tambun itu (Kapolsek) sudah diperiksa," tambah Zulpan.
Meski demikian, terkait dengan sanksi yang bakal diterima merupakan kewenangan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:6 Tahanan Kabur Polsek Jatiasih Ditangkap, 1 Lainnya Masih Diburu
Diketahui, kedua tahanan kabur pada siang bolong sekira pukul 11.11 WIB tanggal 27 November 2022. Mereka melarikan diri dari ruang tahanan Polsek Tambun yang berada di lantai tiga merusak pintu dengan menggunakan alat.
Setelah berhasil keluar dari rutan, kedua tahanan itu langsung menuju ke ruang CCTV. Saat itu, ruang CCTV dalam keadaan tidak terkunci kemudian meloncat ke luar di lantai 2 melalui jendela selanjutnya turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.
"Saat ini, sedang buru," ujar Zulpan.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.