Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 13 Desember 2022 |12:09 WIB
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Berkas perkara tragedi Kanjuruhan diserahkan ke Kejati Jatim (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

"Berkas perkara itu diserahkan penyidik Polda Jatim sekitar pukul 10.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman.

BACA JUGA:Laporannya Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Buat Aduan ke Kabareskrim 

Sebelumnya, jaksa peneliti mengembalikan (P19) ketiga berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim. Fathur menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meneliti kembali tiga berkas perkara tersebut paling lama 14 hari. Apabila tidak lengkap, Kejati akan mengembalikannya lagi ke penyidik Polda.

"Jika belum lengkap, akan kami kembalikan lagi ke penyidik. Namun, jika sudah lengkap, maka akan dilanjutkan pelimpahan berkas tahap II," kata Fathur.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement