SELANDIA BARU - Selandia Baru akan menerapkan larangan tembakau secara bertahap mulai tahun depan.
Undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen pada Selasa (13/12/2022) ini berarti siapa pun yang lahir setelah 2008 tidak akan pernah bisa membeli rokok atau produk tembakau.
Artinya, jumlah orang yang mampu membeli tembakau akan menyusut setiap tahunnya. Pada 2050, misalnya, usia 40 tahun akan terlalu muda untuk membeli rokok.
BACA JUGA: Selandia Baru Akan Berlakukan Larangan Beli Rokok Seumur Hidup Bagi Kaum Mudanya
Menteri Kesehatan Ayesha Verrall, yang memperkenalkan UU itu, mengatakan itu adalah langkah "menuju masa depan yang bebas asap rokok".
BACA JUGA: 4 Daftar Negara Paling Anti Merokok
"Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat dan sistem kesehatan akan menjadi 5 miliar dolar Selandia Baru (Rp50 triliun) lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit akibat merokok," terangnya.
Menurut statistik pemerintah yang dirilis pada November lalu, tingkat merokok Selandia Baru sudah mencapai titik terendah dalam sejarah, dengan hanya 8% orang dewasa yang merokok setiap hari. Angka ini turun dari 9,4% pada tahun lalu.
Diharapkan bahwa UU Lingkungan Bebas Rokok akan mengurangi angka tersebut menjadi kurang dari 5% pada 2025, dengan tujuan akhir untuk menghilangkan praktik tersebut sama sekali.
Follow Berita Okezone di Google News