Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tahanan Kabur, Kapolsek Tambun Diperiksa Propam

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Rabu, 14 Desember 2022 |03:30 WIB
Tahanan Kabur, Kapolsek Tambun Diperiksa Propam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah personel Polsek Tambun terkait dua tahanannya yang melarikan diri.

"Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga, perwira dan juga Kapolsek juga dimintai keterangan terkait kejadian ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir Antara, Rabu (14/12/2022).

Zulpan mengatakan, penyidik Propam Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan dua orang tahanan tersebut melarikan diri.

"Ditemukan adanya unsur kelalaian di situ sehingga mengakibatkan tahanan ini melarikan diri," ujarnya.

Meski demikian, Zulpan tidak menjelaskan lebih detail soal kelalaian yang berujung kaburnya dua tahanan tersebut.

Baca juga: Polda Metro Akui Lalai atas Kaburnya 2 Tahanan di Tambun

Polisi masih mengejar dua tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) sementara Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu 27 November 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Zulpan mengatakan, kedua tahanan tersebut diduga kabur setelah merusak pintu rutan tempat keduanya ditahan.

Baca juga: Dua Tahanan Kabur, Kapolsek Cantik AKP Rusnawati Diperiksa Propam

"Merusak engsel pintu rutan sementara bagian bawah yang terbuat dari besi hollow, diduga menggunakan alat. Selanjutnya ditarik menggunakan tangan sehingga terbuka," ujarnya.

Setelah menjebol pintu rutan, keduanya kemudian menuju ke ruang CCTV yang saat itu tidak terkunci.

Keduanya kemudian keluar dari jendela ruang CCTV, kemudian turun ke lantai 1 dan melarikan diri ke arah belakang Polsek Tambun.

Identitas kedua tahanan, yakni Anan Siregar yang merupakan tersangka kasus pencurian dan Burhanudin yang merupakan tersangka penipuan.

Zulpan mengungkapkan, keduanya telah ditahan di rutan Polsek Tambun sejak 25 November 2022 untuk menjalani proses hukum terhadap kasusnya masing-masing.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement