“Sejak terjadinya musibah tersebut kami langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah ada peserta kami yang menjadi korban. Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui bahwa seluruh korban yang berjumlah 14 orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 10 orang diantaranya meninggal dunia dan 4 orang lainnya menjalani perawatan hingga saat ini,” tutur Ocky.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar menambahkan manfaat yang diberikan terdiri dari santunan meninggal dunia karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang dibayarkan secara lumpsum maupun berkala, beasiswa pendidikan kepada 2 orang anak dari dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta, serta seluruh saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh masing-masing korban.
Sementara itu untuk 4 korban yang menjalani perawatan akan ditanggung seluruhnya tanpa batasan biaya hingga sembuh.
Pihaknya menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tentu tidak dapat menggantikan nyawa orang yang sangat kita cintai. Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada seluruh pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan seperti yang telah dilakukan oleh PT. Nusa Alam Lestari (NAL).
“Musibah ini patut kita jadikan pelajaran bahwa risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan dimana saja. Pastikan diri kita memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar kita dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena semua risiko kerja dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini selaras dengan kampanye yang saat ini sedang kami galakkan yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,”tuturnya.
(Karina Asta Widara )