JAKARTA-Saksi Irfan Widyanto diminta oleh terdakwa Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di rumah mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit dan Pos Satpam Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Diminta Serahkan DVR CCTV, Irfan Ditanya Chuck: Mau Kemana Adek Asuh!)
Awalnya, Irfan mengatakan, dia diperintah oleh Kanitnya, Ari Cahya alias Acay untuk ke Komplek Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli untuk mendampingi Kanitnya itu. Namun, dia tak sampai masuk ke dalam rumah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dia hanya berada di luar komplek saja.
"Apa pernah saudara dihubungi setelah tanggal 8 oleh Acay atasan saudara?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (15/12/2022).
"Pernah tanggal 9 sekitar jam 1 siang, dierintahkan tuk menghadap ke Komplek Duren Tiga, tuk menghadap pak Agus Nurpatria," jawab Irfan.
"Setelah saudara sampai di Komplek lalu bertemu terdakwa, apa komunikasinya?" tanya Jaksa lagi.
"Saya menghadap (Agus) melaporkan karena diperintah kanit saya, lalu saya langsung dirangkul, diarahkan di CCTV depan gapura, tuk mengambil DVR CCTV. Pak Agus sempat bilang kamu tahu gak DVR-nya ada di mana, kayaknya ada di satpam," ujar Irfan.
Selanjutnya dia dihubungi Acay untuk menghadap Agus pada sekira pukul 13.00 WIB dan tiba di Komplek Polri Duren Tiga sekira 15.00 WIB.
Setelah tiba di Komplek Polri, dia sempat menghubungi atasannya, Acay kalau dia telah sampai di Duren Tiga, lalu dia diminta menghubungi Agus hingga akhirnya dia pun menghubungi Agus di depan gapura pintu masuk Komplek Polri Duren Tiga.