Adapun, aspek yang memberatkan, yakni terdakwa melakukan quotweet melalui media sosial twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai kebhinekaan. Terdakwa dinilai tidak mencerminkan dirinya selaku tokoh masyarakat atau ahli telematika yang memahami etika dalam bermedia sosial.
"Serta terdakwa mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," ujarnya. "Sementara dari aspek meringakan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjutnya.
Untuk diketahui, dalam persidangan kali ini terdakwa dihadirkan melalui sarana virtual atau online. Sedangkan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa hadir secara fisik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
(Nanda Aria)