Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mengenal Hak Paten dalam Vaksin Covid-19

Ekklesia Nauly , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |14:12 WIB
Mengenal Hak Paten dalam Vaksin Covid-19
Ilustrasi/Unsplash
A
A
A

JAKARTA - Paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada seorang inventor atas invensinya.

Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten dan beberapa aturannya diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020.

Paten diberikan dari negara kepada seorang inventor. Inventor menurut UU adalah seseorang yang melakukan sendiri invensi atau seorang yang melaksanakan sendiri.

Salah satu syarat paten dalam UU, yaitu harus memberikan manfaat kepada masyarakat dan disebarluaskannya persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya dilakukan melalui lisensi.

Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, lisensi merupakan izin yang diberikan dari pemegang paten, izin tersebut dapat bersifat eksklusif maupun non-eksklusif, kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis dalam rangka menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

Inventor akan mendaftarkan hak atas patennya atas temuannya (invention) kepada instansi yang berwenang. Jika di wilayah Indonesia, maka hak paten tersebut akan didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement