Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Hak Prerogatif Presiden, Apa Saja Ya?

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Sabtu, 17 Desember 2022 |05:01 WIB
4 Hak Prerogatif Presiden, Apa Saja Ya?
Istana Merdeka (Foto: presidenri.go.id)
A
A
A

JAKARTA - Hak prerogatif melekat pada presiden selaku pemimpin negara guna menetapkan sesuatu hal demi kepentingan bersama. Hak prerogatif presiden di Indonesia ditetapkan dalam UUD 1945.

Berikut daftar hak prerogatif presiden:

1. Pengangkatan Panglima TNI

Pasal 10 UUD 1945 menyatakan Presiden memegang kekuasan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Atas hal tersebut, Presiden mempunyai hak prerogatif dalam menjalankan kewenangannya di bidang pertahanan dan keamanan Indonesia, yaitu pengangkatan jabatan Panglima TNI. Dalam hal pengangkatan Panglima TNI, Presiden perlu persetujuan dari DPR.

   

2. Pengangkatan Duta dan Konsul

Pasal 13 Ayat (1) UUD 1945 terdapat penjelasan bahwa Presiden mengangkat duta dan konsul. Pengangkatan duta dan konsul oleh Presiden menandakan bahwa duta dan konsul adalah pejabat istimewa.

Duta dan konsul ini mewakili negara secara resmi dalam hubungan internasional dengan pemerintah negara asing di mana mereka di tempatkan.

3. Pemberian Grasi, Amnesti, Abolisi, serta Rehabilitasi

Dalam Pasal 14 UUD 1945, dijelaskan Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi serta rehabilitasi. Presiden memberi grasi dengan pertimbangan MA (Mahkamah Agung).

 BACA JUGA:Survei: Kepuasan Kinerja Jokowi Tertinggi di Jateng, Angkanya 84,9 Persen

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement