Kemudian, Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Selanjutnya, dalam memberikan rehabilitasi, Presiden juga perlu memperhatikan pertimbangan MA.
4. Pemberian Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
Pasal 15 UUD 1945 berbunyi, Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan. Melansir jurnal Hak Prerogatif Presiden Menurut UUD 1945 oleh Johansyah, dari Fakultas Hukum Universitas Palembang, dijelaskan bahwa pemberian gelar, tanda jasa, serta tanda kehormatan tidak hanya diberikan kepada warga Indonesia saja.
Namun, pemberian tersebut juga dapat diberikan kepada pihak asing yang dianggap telah berjasa.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.