Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Tolak Perintah Ferdy Sambo Terkait CCTV Duren Tiga

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 16 Desember 2022 |16:14 WIB
AKP Irfan Widyanto Akui Tak Berdaya Tolak Perintah Ferdy Sambo Terkait CCTV Duren Tiga
Irfan Widyanto. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo yang juga Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto mengaku tidak berdaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk mengambil CCTV di TKP Rumah Duren Tiga.

"Fakta mengenai DVR. Saya memberi fakta terkait DVR ini. Dari awal saya ambil diperintah siapa. Saya ingin sampaikan bahwa terhadap keterangan saksi Karo Paminal bahwa saya tidak berdaya melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal, yang setelah saya ketahui itu perintah berjenjang, dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).

Menurutnya, perintah untuk mengambil CCTV itu diterima oleh dirinya dari atasannya langsung, yakni Agus Nurpatria.

 Baca juga: Jaksa dan Pengacara Irfan Widyanto Berdebat Panas, Sampai Acung Jempol ke Bawah!

"Mengingat perintah tersebut adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya bahwa saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya. Di mana perintah ada perintah lisan maupun tertulis," jelas Irfan.

"Perintah tulisan berarti menjadi kewenangan pimpinan saya, yaitu Kanit saya. Dengan kata lain, tanggung jawab saya mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya, kewenangan sprin dan lain-lain," sambungnya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement